Kamis, 19 Januari 2017

Todong Senjata Api, Direktur Utama Koperasi Karanganyar Ditahan

Sumber Gambar Solopos.com
Direktur utama Koprasi di karanganyar bapak  Wiyogo Sutrisno, 34 tahun di amankan Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar dengan tuduhan menyalahgunakan senjata api.

Dilansir dari solopos.com jumat 20/01/117 Umar harus berurusan dengan polisi karena menodongkan senjata api kepada seseorang di tempat umum. Kejadian itu bermula saat Umar melintas di depan salah satu warung makan di Ngringo, Jaten, akhir Oktober 2016 sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu, Umar mengendarai mobil. Dia bermaksud memundurkan mobilnya dan menabrak sepeda motor yang terparkir di belakang mobil. Sepeda motor itu pun jatuh.

Pemilik sepeda motor itu yang juga pemilik warung di Ngringo, Jaten, Walidi, 49, meneriaki Umar bermaksud meminta pertanggungjawaban, yaitu mengembalikan posisi sepeda motor seperti semula. Tetapi, bukannya meminta maaf atau mengembalikan posisi sepeda motor, Umar malah meminta Walidi tidak ribut.

“Menurut keterangan pelapor [Walidi], tersangka mengatakan ‘Ora usah rame-rame, tak enteki dewe kowe.‘ [Tidak perlu ramai-ramai, kuhabisi sendiri kamu]. Katanya tersangka menunjuk ke arah pelapor. Setelah itu tersangka pergi,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (19/1/2017).

Walidi tidak terima dengan perlakuan Umar. Walidi datang ke kantor koperasi yang dipimpin Umar untuk menuntut permintaan maaf. Tetapi, Walidi tidak bertemu dengan Umar.

Karyawan koperasi itu menyampaikan pesan kepada Umar bahwa Walidi datang ke kantor.  Umar memutuskan mendatangi warung milik Walidi. Saat itulah, Umar menodongkan senjata api merek Hunter CZ-83 kaliber 9 milimeter (mm).
Umar mengaku merasa dikeroyok orang-orang di warung sehingga memutuskan mengeluarkan senjata api. “Tersangka menodongkan senjata ke arah pelapor [Walidi].

Orang yang berada di warung berlari dan sembunyi karena ketakutan. Ancaman kekerasan. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 335 ayat (1) poin 1 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Tersangka ditahan karena pengecualian,” ujar Ade.
Polres menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis pistol dengan nomor senjata B 2442, enam butir amunisi karet, surat izin penggunaan senjata peluru karet dengan nomor PPSPK/8694-A/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 yang dikeluarkan Mabes Polri. 

Kapolres menyampaikan senjata tersebut resmi dan dilengkapi surat izin. Tetapi, dia menyayangkan penyalahgunaan senjata api itu.

“Kami bisa evaluasi kepemilikan senjata api, termasuk penerbitan surat izinnya. Bisa saja dicabut apabila dinilai membahayakan,” ujar dia.

Sementara itu, Umar Wiyogo Sutrisno mengaku sudah enam bulan memiliki senjata api itu. Dia membeli senjata itu seharga Rp150 juta. Umar mengaku senjata itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hla saya mau dikeroyok. Pistol ada pelurunya. Saya hanya mengokang. Itu untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pekerjaan. Baru kali ini seperti itu,” tutur Umar saat ditanyai wartawan alasan memiliki senjata api.


0 komentar:

Posting Komentar