Sumber Gambar Solopos.com |
Direktur utama Koprasi di karanganyar bapak Wiyogo
Sutrisno, 34 tahun di amankan Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar dengan tuduhan menyalahgunakan senjata api.
Dilansir dari solopos.com jumat 20/01/117 Umar harus berurusan dengan polisi karena menodongkan senjata api
kepada seseorang di tempat umum. Kejadian itu bermula saat Umar melintas
di depan salah satu warung makan di Ngringo, Jaten, akhir Oktober 2016
sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu, Umar mengendarai mobil. Dia bermaksud memundurkan mobilnya
dan menabrak sepeda motor yang terparkir di belakang mobil. Sepeda motor
itu pun jatuh.
Pemilik sepeda motor itu yang juga pemilik warung di Ngringo, Jaten,
Walidi, 49, meneriaki Umar bermaksud meminta pertanggungjawaban, yaitu
mengembalikan posisi sepeda motor seperti semula. Tetapi, bukannya
meminta maaf atau mengembalikan posisi sepeda motor, Umar malah meminta
Walidi tidak ribut.
“Menurut keterangan pelapor [Walidi], tersangka mengatakan ‘Ora usah rame-rame, tak enteki dewe kowe.‘
[Tidak perlu ramai-ramai, kuhabisi sendiri kamu]. Katanya tersangka
menunjuk ke arah pelapor. Setelah itu tersangka pergi,” kata Kapolres
Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di
Mapolres Karanganyar, Kamis (19/1/2017).
Walidi tidak terima dengan perlakuan Umar. Walidi datang ke kantor
koperasi yang dipimpin Umar untuk menuntut permintaan maaf. Tetapi,
Walidi tidak bertemu dengan Umar.
Karyawan koperasi itu menyampaikan pesan kepada Umar bahwa Walidi
datang ke kantor. Umar memutuskan mendatangi warung milik Walidi. Saat
itulah, Umar menodongkan senjata api merek Hunter CZ-83 kaliber 9
milimeter (mm).
Umar mengaku merasa dikeroyok orang-orang di warung sehingga
memutuskan mengeluarkan senjata api. “Tersangka menodongkan senjata ke
arah pelapor [Walidi].
Orang yang berada di warung berlari dan sembunyi
karena ketakutan. Ancaman kekerasan. Tersangka dijerat menggunakan Pasal
335 ayat (1) poin 1 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Tersangka ditahan karena pengecualian,” ujar Ade.
Polres menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api
jenis pistol dengan nomor senjata B 2442, enam butir amunisi karet,
surat izin penggunaan senjata peluru karet dengan nomor
PPSPK/8694-A/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 yang dikeluarkan Mabes Polri.
Kapolres menyampaikan senjata tersebut resmi dan dilengkapi surat izin.
Tetapi, dia menyayangkan penyalahgunaan senjata api itu.
“Kami bisa evaluasi kepemilikan senjata api, termasuk penerbitan
surat izinnya. Bisa saja dicabut apabila dinilai membahayakan,” ujar
dia.
Sementara itu, Umar Wiyogo Sutrisno mengaku sudah enam bulan memiliki
senjata api itu. Dia membeli senjata itu seharga Rp150 juta. Umar
mengaku senjata itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hla saya mau dikeroyok. Pistol ada pelurunya. Saya hanya mengokang.
Itu untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pekerjaan. Baru kali ini
seperti itu,” tutur Umar saat ditanyai wartawan alasan memiliki senjata
api.
0 komentar:
Posting Komentar