Sumber gambar Joglosemar.co |
Tim gabungan Polres Karanganyar bersama Satpol PP menyita ratusan botol miras dari
restoran dan Pub AW Resto pada Rabu Kemarin.
Dilansir dari joglosemar.co Sabtu 21/01/2016 tindakan
tegas ini dilakukan karena, tempat karaoke yang diketahui milik anggota
DPRD Karanganyar tersebut belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan
Menjual Minuman Beralkohol (SIPMB).
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui sejumlah
wartawan Kamis (19/1/2017) siang mengungkapkan, ratusan botol miras
tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) serta
penertiban izin usaha di sejumlah warung atau restoran yang diduga
menjual miras secara ilegal.
“Setelah kita temukan ratusan botol
miras itu, ternyata pemilik atau manajemen AW Resto belum memiliki
SIUPMB. Oleh karena itu terpaksa kita amankan dan pihak dari manajemen
nantinya bertanggung jawab, yakni akan kita lakukan proses persidangan
tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Karanganyar,” kata Kapolres.
Kapolres
melanjutkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah setempat
yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
untuk menindaklanjuti izin tersebut.
“Hasil dari operasi ini nanti akan kita rekomendasikan ke Pemkab, agar ditindaklanjuti,” jelas Kapolres.
Tidak hanya di AW Resto, tim yang saat
itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, juga
menyasar sejumlah warung dan tempat hiburan seperti Rainbow Karaoke yang
ada di Jaten, Karanganyar. Tetapi di lokasi tersebut tim tidak
menemukan adanya miras.
Sementara
itu, Kepala DPMPTSP Karanganyar, Nunung Susanto, mengatakan pihaknya
masih menunggu rekomendasi dari Polres Karanganyar untuk menindaklanjuti
izin tersebut.
“Kita tunggu
rekomendasi dari polres dulu, seberapa berat pelanggarannya. Kalaupun
nanti tidak sesuai atau berat, bisa saja kita mencabut izinnya,” jelas
Nunung.
0 komentar:
Posting Komentar