Kamis, 05 Januari 2017

Dalam Wakru 3 jamPolisi Tangkap Sebelas Pelaku Sweeping AW Resto Tasikmadu

11 terduga pelaku sweeping di restoran AW Resto yang berlokasi di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu pada tanggal 19 Desember 2016 lalu berhasil diringkus  tim gabungan dari Polres Karanganyar dan Polda Jateng dalam waktu tiga jam,  

Dilansir dari joglosemar.co Kamis 05/01/2017 tidak hanya melakukan sweeping, para pelaku juga diketahui melakukan penganiayaan terhadap pemilik AW Resto, yakni AW Mulyadi yang juga anggota DPRD Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari AW Mulyadi pasca kejadian.

Penangkapan dilakukan pada dini hari kemarin mulai pukul 03.00 hingga 06.00 WIB di beberapa tempat berbeda.

Namun, Kapolres masih enggan menyebut motif dari sweeping dan penganiayaan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Polda Jateng.

“Mereka akan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Wewenangnya itu di sana. Mereka terancam pasal 169, 170, dan 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolres didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono saat gelar perkara di Mapolres, Selasa (3/1/2017).

11 Terduga pelaku yang ditangkap yakni Joko Sumanto (42) warga Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar; Basuki (42) warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar; Paryanto (39) warga Polokarto, Sukoharjo; Sehol Akbar alias Sholeh Mujahid (18) warga Polokarto, Sukoharjo; Agus Burhan alias Agus Tahu (34) warga Polokarto, Sukoharjo.

Lalu Basuki alias Thebos (39) warga Cengkol, Mojolaban, Sukoharjo; Fadli Hasil (18) warga Polokarto, Sukoharjo; Sunardi (43) warga Lalung, Karanganyar; Dedi Setiawan alias Didik (36) warga Jaten, Karanganyar; serta Sugiyarto alias Nolah (41) warga Mojogedang, Karanganyar.

Lalu Basuki alias Thebos (39) warga Cengkol, Mojolaban, Sukoharjo; Fadli Hasil (18) warga Polokarto, Sukoharjo; Sunardi (43) warga Lalung, Karanganyar; Dedi Setiawan alias Didik (36) warga Jaten, Karanganyar; serta Sugiyarto alias Nolah (41) warga Mojogedang, Karanganyar.

“Kalau masih ada aksi seperti itu (sweeping), saya tidak akan tinggal diam. Saya akan buru para pelaku sampai di manapun,” tegasnya.

Dikonfirmasi, AW Mulyadi mengaku enggan berkomentar banyak perihal kejadian tersebut. Ia hanya menyatakan menyerahkan kasus itu ke pihak yang berwajib.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi sweeping terjadi pada tanggal 19 Desember 2016 malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu belasan orang dengan memakai penutup muka mendadak mendatangi AW Resto yang konon ada tempat karaokenya itu. Namun aksi mereka sempat dihalangi oleh AW Mulyadi yang berujung pada penganiayaan.

Sementara itu, Polda masih mendalami kemungkinan kesamaan motif sweeping di AW Resto dengan di Social Kitchen, Solo. “Masih didalami, belum bisa dipastikan keterkaitan yang terjadi di dua tempat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang.

0 komentar:

Posting Komentar