Sumber Foto : Solopos.com |
Banyak warga mengira peraturan baru itu juga berimbas pada kenaikan pajak tahunan kendaraan bermotor 2-3 kali lipat, dan akhirnya pun mereka ingin segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka sebelum tarif baru PNBP berlaku mulai Jumat (6/1/2017).
Dilansir dari solopos.com pada sabtu 07/ 01/2017 hingga Jumat, ratusan warga masih memadati ruang tunggu dan pelayanan Kantor Samsat Karanganyar.
Mereka menunggu petugas loket memanggil nomor antrean maupun nama sesuai tertera pada STNK, BPKB, dan lain-lain. Nomor antrean pajak tahunan sudah mencapai 400-an pada pukul 10.00 WIB.
Petugas loket pun terpaksa memberikan penjelasan kepada warga bahwa kenaikan tarif PNBP tidak berimbas pada pajak tahunan kendaraan, hanya ada biaya administrasi pengesahan STNK.
Seperti yang dilakukan petugas loket Samsat Karanganyar kepada warga Jatiyoso, Prasetyo, yang membayar pajak tahunan kendaraan roda dua. Prasetyo sudah menyiapkan beberapa lembar uang pecahan Rp50.000 untuk membayar pajak. Pajak yang harus dia bayar Rp203.000.
Tetapi, dia mengeluarkan uang pecahan Rp50.000 lebih banyak dari Rp203.000. Prasetyo hanya mengangguk-angguk saat menerima penjelasan dari pertugas loket.
“Saya bayar pajak tahunan sepeda motor. Ternyata hanya disuruh bayar pajak Rp203.000 ditambah Rp25.000. Kata petugas loket itu biaya pengesahan [Rp25.000]. Dijelaskan sama petugasnya soal kenaikan tarif,” kata Prasetyo sembari menunjukkan stempel di salah satu kolom pengesahan di STNK.
Warga Kebakkramat, Yanuar, mengaku mengantre hingga pukul 19.00 WIB pada Kamis dan kemudian datang lagi pada Jumat. Dia mengurus mutasi kendaraan. Yanuar mengaku terpaksa mengurus mutasi pada Kamis karena mengetahui akan ada kenaikan tarif PNBP.
Tetapi dia mengelak memanfaatkan momen sebelum pemberlakuan tarif baru agar terhindar dari kenaikan tarif. “Ya enggak lah. Sudah tahu kalau tarif naik. Karena berkas mutasi baru jadi saja makanya baru diurus kemarin,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Samsat Karanganyar, Jumat.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan petugas di Kantor Samsat Karanganyar menyelesaikan pelayanan pukul 20.00 WIB pada Kamis. Mereka melayani lebih dari 1.000 wajib pajak pada hari itu.
Ahdi menyampaikan petugas loket di Kantor Samsat Karanganyar harus menjelaskan tentang kenaikan tarif PNBP. “Jadi kalau ada yang bayar pajak tahunan, petugas wajib jelaskan biaya pengesahan Rp25.000. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku per hari ini. Jangan sampai warga tidak tahu disuruh bayar untuk apa,” tutur Ahdi
Solopos.com, Jumat.
0 komentar:
Posting Komentar