JIBI Photo |
Nugroho Ari Cahyono salah seorang peserta perekrutan perangkat desa atau yang disebut perdes, mencurigai ada skenario
untuk menggagalkan perekrutan kepala urusan (kaur) perencanaan di
desanya.
Menurut informasi yang dilansir dari solopos.com Dia berencana melayangkan surat pernyataan keberatan kepada kepala desa
(kades) dengan ditembuskan kepada Camat Jumapolo, kepolisian, dan DPRD
Karanganyar. Ari mengungkapkan hal tersebut kepada Solopos.com via ponsel, Rabu (23/11/2016)
Kecurigaan dia berawal dari adanya pembicaraan antaranggota panitia
desa untuk memproses ulang perekrutan perdes posisi kaur perencanaan.
“Dari 12 peserta tes tertulis, yang lolos saya dan adik saya. Saat
menunggu tes wawancara ada pembicaraan itu,” ujar dia.
Kecurigaan Ari semakin menjadi setelah ketua panitia mengatakan
nilai tes wawancara adiknya jatuh, sehingga tak lolos. Padahal untuk
bisa dikonsultasikan ke camat guna mendapatkan rekomendasi, harus ada
minimal dua peserta yang lolos tes tertulis dan wawancara.
“Ada ungkapan akan dikasut [diulang] lagi dari panitia
padahal tes wawancara saja belum dilakukan. Itu kan indikasi sudah
terkondisi. Setelah tes wawancara memang belum diumumkan hasilnya. Tapi
saya dapat informasi adik saya gagal tes wawancara,” sambung dia.
Panitia perekrutan perdes Jumapolo belum dapat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, meminta
adanya evaluasi terhadap proses perekrutan perdes untuk 371 posisi tahun
ini. Alasannya implementasi peraturan oleh panitia di tingkat desa saat
tes tertulis dan wawancara, Senin (21/11/2016), dinilai belum optimal.
Dia berencana menggelar rapat koordinasi bersama pejabat Bagian
Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Karanganyar, Asisten I Bidang
Pemerintahan Setda, dan para camat. “Menurut saya justru harusnya hasil
tes wawancara diumumkan dengan tidak usah mengumumkan nilainya. Hal itu
untuk meminimalkan anggapan bahwa yang nilainya tertinggi lah yang akan
mendapat rekomendasi. Masih ada tahap konsultasi ke camat,” imbuh dia.
Catatan lainnya yaitu adanya kegagalan perekrutan beberapa posisi
perdes lantaran tak memenuhi jumlah minimal calon yang lolos tes dan
harus dikonsultasikan ke camat. Contohnya di Sukosari, Jumantono; dan
Jatipurwo, Jatipuro (bukan Jumantono).Plt. Kabag Pemdes dan Kelurahan Setda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, kepada Solopos.com, Selasa
(22/11/2016), mengatakan akan mengevaluasi proses perekrutan perdes.
Dia juga siap memenuhi panggilan Komisi A DPRD untuk rapat koordinasi. “Tentunya kami akan lakukan evaluasi. [Ihwal rakor dengan Komisi A DPRD] Kami menunggu undangannya,” kata dia.
Kabag Hukum Setda Karanganyar tersebut mengaku masih
menginventarisasi jumlah lowongan perdes yang gagal diisi dari
perekrutan yang tengah berjalan. Dalam tiga bulan ke depan akan
dilakukan seleksi ulang di posisi perdes yang belum terisi itu.
“Data detailnya mana-mana saja kami belum dapat. Ini baru kami
rekapitulasi masing-masing kecamatan. Setahu saya ini tak terjadi di
tiap kecamatan,” sambung dia.
Kegagalan pengisian beberapa formasi perdes tersebut, menurut
Hadidh, adalah salah satu hal yang akan dievaluasi. Kegagalan tersebut
bisa disebabkan standar atau bobot soal terlalu tinggi. Penyebab lain
bisa karena jumlah calon perdes hanya dua.
0 komentar:
Posting Komentar