Rabu, 23 November 2016

Bupati Karanganyar Minta Apindo Menghormati Keputusan Gubernur Soal UMK

Dengan ditetapkanya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Karangayar oleh Gubernur Jawa Tengah ini ,Bupati Karanganyar,Juliyatmono berharap kepada  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar  menghormati dan menaati keputusan Gubernur.

Dilansir dari Solopos.com,(24/11/2016), Sebagai informasi, UMK Karanganyar tahun 2017 ditetapkan senilai Rp1.560.000/bulan atau naik dibandingkan UMK 2016 senilai Rp1.420.000/bulan. Nilai UMK Karanganyar 2017 itu tertinggi se-Soloraya.

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menuding Pemkab selingkuh karena usulan yang disampaikan ke Gubernur cenderung memihak kepentingan buruh. Edy menilai Pemkab tidak netral. Bahkan, Edy menyiratkan maksud bahwa Apindo tidak akan menggunakan waktu 10 hari setelah penetapan untuk mengajukan penangguhan maupun keberatan.

“Seharusnya ada win-win solution dari Pemkab. Komitmen yang sudah dipegang percuma. Suara kami tidak diakomodasi. Kalau mau mengajukan keberatan rasanya kok percuma. Apakah suara kami akan didengar,” kata Edy saat dihubungi solopos.com, Selasa (22/11/2016).

Sementara, Juliyatmono menyampaikan UMK Karanganyar sudah sesuai aturan. Penghitungan berdasarkan KHL tahun lalu ditambah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia berharap Apindo menghormati keputusan Gubernur. Di sisi lain, Yuli menyampaikan akan berkoordinasi dengan Apindo terkait hal itu.

“Saya harap semua mengikuti dengan baik. Kami bantu supaya iklim bagus, bukan semata-mata memberatkan satu pihak. Ini keputusan sudah mempertimbangkan banyak aspek,” tutur dia.

Yuli mengaku memahami kegelisahan pengusaha. Tetapi, dia berharap pengusaha dapat menyampaikan rencana bisnis sehingga tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. “Saya berharap pengusaha bisa menaati. Kalau keberatan ada prosedur,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto, menyampaikan UMK Karanganyar sudah sesuai tuntutan yaitu 100% KHL. Menurut dia, pemerintah menjalankan sesuai aturan. Tetapi, Haryanto menyampaikan wacana mengajukan struktur dan skala upah untuk karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun dan jenjang pendidikan tertentu.

“Sudah 100% KHL. Pemerintah menjalankan aturan. Tetapi, itu kan UMK untuk karyawan 1 tahun ke bawah. Nah, yang 1 tahun ke atas akan kami usahakan ke Gubernur tentang peningkatan upah lewat struktur dan skala upah. Supaya tidak digebyah uyah,” tutur

0 komentar:

Posting Komentar