Dengan ditetapkanya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Karangayar oleh Gubernur Jawa Tengah ini ,Bupati Karanganyar,Juliyatmono berharap kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Karanganyar menghormati dan menaati keputusan Gubernur.
Dilansir dari Solopos.com,(24/11/2016), Sebagai informasi, UMK Karanganyar tahun 2017 ditetapkan senilai
Rp1.560.000/bulan atau naik dibandingkan UMK 2016 senilai
Rp1.420.000/bulan. Nilai UMK Karanganyar 2017 itu tertinggi se-Soloraya.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menuding Pemkab selingkuh
karena usulan yang disampaikan ke Gubernur cenderung memihak kepentingan
buruh. Edy menilai Pemkab tidak netral. Bahkan, Edy menyiratkan maksud
bahwa Apindo tidak akan menggunakan waktu 10 hari setelah penetapan
untuk mengajukan penangguhan maupun keberatan.
“Seharusnya ada win-win solution dari Pemkab. Komitmen yang
sudah dipegang percuma. Suara kami tidak diakomodasi. Kalau mau
mengajukan keberatan rasanya kok percuma. Apakah suara kami akan
didengar,” kata Edy saat dihubungi solopos.com, Selasa (22/11/2016).
Sementara, Juliyatmono menyampaikan UMK Karanganyar sudah sesuai
aturan. Penghitungan berdasarkan KHL tahun lalu ditambah laju inflasi
dan pertumbuhan ekonomi. Dia berharap Apindo menghormati keputusan
Gubernur. Di sisi lain, Yuli menyampaikan akan berkoordinasi dengan
Apindo terkait hal itu.
“Saya harap semua mengikuti dengan baik. Kami bantu supaya iklim
bagus, bukan semata-mata memberatkan satu pihak. Ini keputusan sudah
mempertimbangkan banyak aspek,” tutur dia.
Yuli mengaku memahami kegelisahan pengusaha. Tetapi, dia berharap
pengusaha dapat menyampaikan rencana bisnis sehingga tidak menimbulkan
gejolak di kemudian hari. “Saya berharap pengusaha bisa menaati. Kalau
keberatan ada prosedur,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto, menyampaikan UMK
Karanganyar sudah sesuai tuntutan yaitu 100% KHL. Menurut dia,
pemerintah menjalankan sesuai aturan. Tetapi, Haryanto menyampaikan
wacana mengajukan struktur dan skala upah untuk karyawan dengan masa
kerja di atas 1 tahun dan jenjang pendidikan tertentu.
“Sudah 100% KHL. Pemerintah menjalankan aturan. Tetapi, itu kan UMK
untuk karyawan 1 tahun ke bawah. Nah, yang 1 tahun ke atas akan kami
usahakan ke Gubernur tentang peningkatan upah lewat struktur dan skala
upah. Supaya tidak digebyah uyah,” tutur
0 komentar:
Posting Komentar