Rabu, 23 November 2016

Penentuan Nilai UMK Karanganyar Membuat Asosiasi Pengusaha Karanganyar, Kecewa

Di tahun 2017 yang akan datang Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten

Karanganyardiketahui paling tinggi di bandingan dengan wilayah lain yang ada di Eks Karesidenan Surakarta.

Seperti yang dilansir dari joglosemar.co UMK untuk Karanganyar yakni diketahui tembus Rp 1.560.000. Penentuan nilai UMK ini membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar, kecewa.

Apindo menuding bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak mengakomodasi usulan dari Apindo. Karena Sebelumnya, hasil pembahasan tripartid di tingkat kabupaten disepakati usulan Rp 1.537.000 yang menjadi modal penyampaian ke gubernur. Namun faktanya, angka Rp 1.560.000 yang diputuskan.

“Dulu saat rapat di dewan pengupahan, angkanya itu disepakati Rp 1.537.000. dan penghitungannya itu sudah sesuai dengan PP 78/2015, tentang pengupahan. Terus terang, kami merasa terzalimi,” ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, Eddy Dharmawan, Selasa (22/11/2016).

Diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandatangani surat keputusan nomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November 2016 terkait Nominal UMK 2017.
Di Eks Karesidenan Surakarta, Kabupaten Karanganyar berada di peringkat tertinggi Rp 1.560.000 sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000.

Di sisi lain, ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Haryanto, saat dihubungi wartawan menerima dengan baik, dan mengaku puas dengan keputusan dari gubernur, yang telah mempertimbangkan rata-rata kenaikan UMK 8,25 persen di Jateng, sesuai dengan ketentuan nasional.

“Tidak ada yang kami sesalkan dan Kami mengapresiasi keputusan dari gubernur,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono, saat ditemui usai melihat perayaan pawai karnaval kendaraan di jalan Lawu, mengatakan, pihaknya berharap pihak–pihak terkait untuk bisa menerima keputusan tersebut.

Jika ada pihak yang mungkin tidak puas dengan hal tersebut. Bupati mempersilakannya untuk melakukan proses penyanggahan.

“Saya minta itu untuk bisa dihormati, kalaupun ada yang keberatan yang silakan ditempuh dengan aturan yang ada,” singkat Bupati.

0 komentar:

Posting Komentar